ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

BIDANG KEBUDAYAAN



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan,Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Ragadibidang kebudayaan.

FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Kebudayaan ;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Kebudayaan.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kebudayaan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang kesejarahan, permuseuman, kepurbakalaan, kesenian, dan nilai-nilai budaya ;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang kesejarahan, permuseuman, kepurbakalaan, kesenian, dan nilai-nilai budaya.
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.