Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan,Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Ragadibidang kebudayaan.
FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Kebudayaan ;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Kebudayaan.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Kebudayaan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang kesejarahan, permuseuman, kepurbakalaan, kesenian, dan nilai-nilai budaya ;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan;
e. menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang kesejarahan, permuseuman, kepurbakalaan, kesenian, dan nilai-nilai budaya.
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan;
g. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan;
h. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.