ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI SARPRAS DAN DIKDAS



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

SEKSI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DASAR

TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan Dasar dibidang Sarana Dan Prasarana Pendidikan  Dasar.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dasar;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
d. mendata, memverifikasi, memfalidasi dan menyajikan data sarana dan prasarana  Sekolah Pendidikan Dasar;
e. menyusun rencana kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;
f. merencanakan dan melaksanakan Pembangunan, Rehabilitasi,  dan revitalisasi  Prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
g. merencanakan dan melaksanakan  pengadaan sarana Sekolah Pendidikan Dasar;
h. menyusun rencana penghapusan barang dalam lingkup bidang Pendidikan Dasar;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku