Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
SEKSI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DASAR
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan Dasar dibidang Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dasar.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dasar;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
d. mendata, memverifikasi, memfalidasi dan menyajikan data sarana dan prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
e. menyusun rencana kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;
f. merencanakan dan melaksanakan Pembangunan, Rehabilitasi, dan revitalisasi Prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
g. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sarana Sekolah Pendidikan Dasar;
h. menyusun rencana penghapusan barang dalam lingkup bidang Pendidikan Dasar;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Sekolah Pendidikan Dasar;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku