Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan, Kebudayaan Dan Kepemudaan dan Olahraga dibidang Kepemudaan dan Olahraga.
FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran dibidang Kepemudaan Dan Olahraga;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang Kepemudaan dan Olahraga;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang Kepemudaan, Olahraga dan Sarana dan Prasana Olahraga;
e. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perijinan dan pengawasan;
f. Merumuskan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga milik Pemerintah Daerah dan penyediaan informasi sarana prasarana olahraga dilingkup Kabupaten Semarang;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Sarana Prasarana Olahraga;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Sarana Prasarana Olahraga ;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.