ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan, Kebudayaan Dan Kepemudaan dan Olahraga dibidang Kepemudaan dan Olahraga.

FUNGSI :
a. perumusan program kebijakan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran dibidang Kepemudaan Dan Olahraga;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang Kepemudaan dan Olahraga;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang Kepemudaan, Olahraga  dan Sarana dan Prasana Olahraga;
e. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perijinan dan pengawasan;
f. Merumuskan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga milik Pemerintah Daerah dan penyediaan informasi sarana prasarana olahraga dilingkup Kabupaten Semarang;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan, Olahraga  dan Sarana  Prasarana Olahraga;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Sarana  Prasarana Olahraga ;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan j. melaksanakan tugas  kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.