Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kebudayaan dibidang kesenian dan nilai-nilai budaya.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesenian Dan Nilai-Nilai Budaya;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Kesenian dan NilaiNilai Budaya;
d. melaksanakan pendataan, penggalian, pengkajian, penulisan, pengarsipan, pendokumentasian, penanaman, penyebarluasan perlindungan, dan pemeliharaan serta apresiasi produk kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
e. melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pelestarian dibidang kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
f. memfasilitasi pemberian bantuan keuangan pada lembagalembaga kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
g. memberikan rekomendasi teknis perizinan usaha pembuatan film oleh tim asing, pengedaran film, penjualan dan penyewaan film (VCD,DVD) bioskop, pertunjukan film keliling, penayangan melalui media elektronik dan tempat hiburan;
h. memberikan rekomendasi teknis perizinan kegiatan kesenian, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
i. mengusulkan calon penerima penghargaan bidang kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
j. memfasilitasi kegiatan kesenian yang akan pentas baik di dalam daerah maupun diluar daerah Kabupaten Semarang;
k. mengusulkan karya industri budaya untuk dipatenkan berdasarkan peraturan yang berlaku.;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesenian Dan Nilai-Nilai Budaya;
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kesenian Dan Nilai-Nilai Budaya;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.