ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI KESENIAN DAN NILAI-NILAI BUDAYA



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kebudayaan dibidang kesenian dan nilai-nilai budaya.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesenian Dan Nilai-Nilai Budaya;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Kesenian dan NilaiNilai Budaya;
d. melaksanakan pendataan, penggalian, pengkajian, penulisan, pengarsipan, pendokumentasian, penanaman, penyebarluasan perlindungan, dan pemeliharaan serta apresiasi produk kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
e. melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pelestarian dibidang kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
f. memfasilitasi pemberian bantuan keuangan pada lembagalembaga kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
g. memberikan rekomendasi teknis perizinan usaha pembuatan film oleh tim asing, pengedaran film, penjualan dan penyewaan film (VCD,DVD) bioskop, pertunjukan film keliling, penayangan melalui media elektronik dan tempat hiburan;
h. memberikan rekomendasi teknis perizinan kegiatan kesenian, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
i. mengusulkan calon penerima penghargaan bidang kesenian, perfilman, kebahasaan, dan nilai-nilai budaya;
j. memfasilitasi kegiatan kesenian yang akan pentas baik di dalam daerah maupun diluar daerah Kabupaten Semarang;
k. mengusulkan karya industri budaya untuk dipatenkan berdasarkan peraturan yang berlaku.;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi  Kesenian Dan Nilai-Nilai Budaya;
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi  Kesenian Dan Nilai-Nilai Budaya;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan  tugas  kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.