Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepemudaan Dan Olahraga dibidang Sarana dan Prasarana Olah Raga.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Sarana dan Prasana Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga;
d. melaksanakan analisa, pengolahan, stastifikasi, penyajian data dan informasi sarana dan prasarana olahraga milik pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah dan masyarakat;
e. melaksanakan teknis koordinasi dan pengelolaan sarana prasarana olahraga milik pemerintah daerah yang meliputi, perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan penggunaan sarana dan prasana olahraga;
f. menyiapkan bahan usulan penghapusan sarana dan prasarana olahraga milik pemerintah daerah yang sudah tidak layak pakai;
g. menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan sarana dan prasarana olahraga milik pemerintah daerah;
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga
i. Menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.