ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI KESEJARAHAN, PERMUSEUMAN, DAN KEPURBAKALAAN



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kebudayaan dibidang kesejarahan, permuseuman, dan kepurbakalaan.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesejarahan, Permuseuman, Dan Kepurbakalaan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kesejarahan, permuseuman, dan kepurbakalaan;
d. melaksanakan pendataan/inventarisasi pelestarian dibidang kesejarahan, permuseuman, dan kepurbakalaan dalam rangka pemetaan situs dan peninggalan sejarah;
e. melaksanakan bimbingan teknis dibidang kesejarahan, permuseuman dan kepurbakalaan;
f. memfasilitasi dan mengembangkan penulisan sejarah antara lain melalui perekaman, penelitian, penulisan, penanaman nilai-nilai, dan penyebaran informasi sejarah daerah;
g. menanamkan nilai-nilai  sejarah daerah dan nasional melalui kegiatan-kegiatan kebudayaan dan kependidikan;
h. melaksanakan studi kelayakan dan studi teknis lokasi cagar budaya (BCB) untuk bahan pengambilan kebijakan pengembangan serta upaya penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, penggalian, dan penelitian cagar budaya (BCB);
i. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka peningkatan apresiasi dan peran serta masyarakat terhadap upaya pelestarian peninggalan sejarah dan cagar budaya (CB);
j. mengusulkan pemberian penghargaan kepada tokoh yang berjasa terhadap pelestarian sejarah dan kepurbakalaan;
k. melaksanakan konservasi kebudayaan;
l. menyiapkan  rekomendasi izin pemindahan cagar budaya (CB) dari Kabupaten Semarang ke daerah lain;
m. menerima permohonan kepemilikan cagar budaya (CB) berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi  Kesejarahan, Permuseuman, Dan Kepurbakalaan;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi  Kesejarahan, Permuuseuman, Dan Kepurbakalaan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan  tugas  kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.