Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kebudayaan dibidang kesejarahan, permuseuman, dan kepurbakalaan.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kesejarahan, Permuseuman, Dan Kepurbakalaan ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kesejarahan, permuseuman, dan kepurbakalaan;
d. melaksanakan pendataan/inventarisasi pelestarian dibidang kesejarahan, permuseuman, dan kepurbakalaan dalam rangka pemetaan situs dan peninggalan sejarah;
e. melaksanakan bimbingan teknis dibidang kesejarahan, permuseuman dan kepurbakalaan;
f. memfasilitasi dan mengembangkan penulisan sejarah antara lain melalui perekaman, penelitian, penulisan, penanaman nilai-nilai, dan penyebaran informasi sejarah daerah;
g. menanamkan nilai-nilai sejarah daerah dan nasional melalui kegiatan-kegiatan kebudayaan dan kependidikan;
h. melaksanakan studi kelayakan dan studi teknis lokasi cagar budaya (BCB) untuk bahan pengambilan kebijakan pengembangan serta upaya penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, penggalian, dan penelitian cagar budaya (BCB);
i. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka peningkatan apresiasi dan peran serta masyarakat terhadap upaya pelestarian peninggalan sejarah dan cagar budaya (CB);
j. mengusulkan pemberian penghargaan kepada tokoh yang berjasa terhadap pelestarian sejarah dan kepurbakalaan;
k. melaksanakan konservasi kebudayaan;
l. menyiapkan rekomendasi izin pemindahan cagar budaya (CB) dari Kabupaten Semarang ke daerah lain;
m. menerima permohonan kepemilikan cagar budaya (CB) berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejarahan, Permuseuman, Dan Kepurbakalaan;
o. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejarahan, Permuuseuman, Dan Kepurbakalaan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.