SUBBAGIAN KEUANGAN
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
RINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Keuangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
d. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan dibidang keuangan lingkungan Dinas;
e. menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan, semesteran, dan tahunan;
f. memfasilitasi pemeriksaan internal dan eksternal;
g. melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan Dinas dan UPTD;
h. melaksanakan pengelolaan bantuan keuangan sekolah swasta;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas;
j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berla