ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI SARPRAS DAN DIKMAS



SEKSI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dibidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

 

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Sarana Dan Prasarana  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan masyarakat;
d. mendata, mengolah dan menyajikan data sarana dan prasarana  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
e. menyusun rencana kebutuhan sarana  dan  prasaranaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
f. merencanakan dan melaksanakan Pembangunan, Rehabilitasi,  dan revitalisasi sarana  dan  prasaranaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
g. menyusun rencana penghapusan barang dalam lingkup bidang Sekolah  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
i. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.