SEKSI SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dibidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan masyarakat;
d. mendata, mengolah dan menyajikan data sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
e. menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasaranaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
f. merencanakan dan melaksanakan Pembangunan, Rehabilitasi, dan revitalisasi sarana dan prasaranaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
g. menyusun rencana penghapusan barang dalam lingkup bidang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
i. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.