TENTANG U P Z
PENGERTIAN ZAKAT
- Zakat Merupakan Ibadah Wajib Bagi Umat Muslim. Kewajiban Ini, Tertulis Dalam Al-quran. Zakat Juga Termasuk Dalam Rukun Islam Dan Menjadi Salah Satu Unsur Pokok Bagi Tegaknya Syariat Islam. Menunaikan Zakat Adalah Kegiatan Yang Wajib Dilakukan Bagi Setiap Muslim Yang Telah Memenuhi Syarat-syarat Tertentu.
- Zakat harus memenuhi nishab (ukuran) dan haul (waktu).
- Menurut Istilah Zakat Adalah Sejumlah Harta Yang Wajib Dikeluarkan Oleh Umat Muslim Dan Diberikan Kepada Golongan Yang Berhak Menerimanya Sesuai Dengan Syarat Yang Telah Ditetapkan.
DASAR HUKUM TERBENTUKNYA U P Z DISDIKBUDPORA KAB. SEMARANG
- Surat Keputusan Nomor : 33.22.3.00/Peng.145/BAZNAZ/IV/2020 tentang Perubahan SK Unit Pengumpul Zakat Disdikbudpora
- Surat Edaran Bupati Semarang Nomor : 451.12/002047/2020 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat
Tugas pengurus UPZ adalah melaksanakan pengelolaan zakat dan menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
- Pengendalian pengumpulan, pendistrobusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk pelaporan pengelolaan zakat di wilayah kewenangannya.