ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI PAUD



SEKSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dibidang Pendidikan Anak Usia Dini.

PERINCIAN TUGAS :

  1. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan
  3. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
  4. menyusun pedoman penyelenggaraaPendidikan Anak Usia Dini;
  5. menyusun kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. menyusun petunjuk pelaksanaan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. mengembangkan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran program Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah;
  8. memantau, mengendalikan dan menilai pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dan Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini ;
  9. melaksanakan penyiapan bahan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. melaksanakan kegiatan kompetisi peningkatan mutu peserta didik, olahraga dan kesenian;
  11. merekomendasikan ijin pendirian, ijin operasional, akreditasi, penegrian dan pencabutan ijin serta merekomendasikan pemberian bantuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  12. melaksanakan program kerja sama dengan luar negeri untuk pengembangan program Pendidikan Anak Usia Dini;
  13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  14. menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.