SEKSI PAUD
SEKSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dibidang Pendidikan Anak Usia Dini.
PERINCIAN TUGAS :
- menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
- menyusun pedoman penyelenggaraaPendidikan Anak Usia Dini;
- menyusun kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini;
- menyusun petunjuk pelaksanaan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini;
- mengembangkan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran program Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah;
- memantau, mengendalikan dan menilai pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dan Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini ;
- melaksanakan penyiapan bahan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
- melaksanakan kegiatan kompetisi peningkatan mutu peserta didik, olahraga dan kesenian;
- merekomendasikan ijin pendirian, ijin operasional, akreditasi, penegrian dan pencabutan ijin serta merekomendasikan pemberian bantuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- melaksanakan program kerja sama dengan luar negeri untuk pengembangan program Pendidikan Anak Usia Dini;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.