Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Sekolah Menengah Pertama dibidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
d. merencanakan pelaksanaan penerimaan, pengangkatan dan penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
e. merencanakan dan melaksanakan pemindahan dan pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
g. merencanakan dan melaksanakan usulan jabatan tenaga fungsional bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
h. merencanakan dan mengusulkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
i. merencanakan dan mengusulkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
j. mengusulkan impassing Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP);
k. merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
l. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
m. mengusulkan dan mengurus kesejahteraan, penghargaan, tanda jasa dan perlindungan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
n. mengusulkan dan mengurus ijin belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
o. mengusulkan sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
p. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
q. menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan Seksi Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.