BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dibidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat.
FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas);
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Seksi Pendidikan Masyarakat dan Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
e. menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Bidang sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas);
f. menyelenggarakan kompetisi peningkatan mutu peserta didik, olahraga, dan kesenian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan;
g. menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan program kesetaraan, melaksanakan kerjasama dengan luar negeri untuk pengembangan program bidang kesetaraan serta pendayagunaan program telekomunikasi untuk pengelolaan program kesetaraan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
i. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat serta bidang sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas);
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.