SEKSI KURIKULUM DAN KESISWAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Sekolah Dasar dibidang Kurikulum Dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kurikulum dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
d. menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan sekolah unggulan;
e. menyusun petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, akreditasi dan administrasi Sekolah Menengah Pertama;
f. menyusun kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah Pertama;
g. menyusun petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan rintisan sekolah unggulan berdasarkan kurikulum nasional dan muatan lokal;
h. mengembangkan standar kompetensi siswa berdasarkan standar minimal kompetensi yang ditetapkan Pemerintah;
i. menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi belajar akhir, Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan uji kompetensi siswa serta Ujian Nasional) Sekolah Menengah Pertama dan rintisan sekolah unggulan sesuai kurikulum yang berlaku untuk mengevaluasi pelaksanaan Proses Belajar Mengajar;
j. memantau, mengendalikan dan menilai pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dan Manajemen Sekolah;
k. melaksanakan penyiapan bahan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
l. melaksanakan kompetisi peningkatan mutu peserta didik, olahraga, dan kesenian yang berjenjang dan berkelanjutan tingkat Sekolah Menengah Pertama;
m. membimbing kegiatan siswa melalui organisasi kesiswaan;
n. merekomendasikan izin pendirian, pembukaan, penutupan, akreditasi Sekolah Menengah Pertama, penegrian dan pemberian bantuan kepada sekolah swasta;
o. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama; p. menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan Seksi Kurikulum Dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.