SUBBAGIAN PERENCANAAN
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang penyusunan perencanaan Dinas.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing–masing Bidang, Subbidang, dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menyusun Profil Pendidikan, Laporan Bidang pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
f. Melaksanakan Pendataan dan Pengolahan Data Pendidikan;
g. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan tehnologi informasi (TI) Dinas serta memfasilitasi penerapan teknologi informasi (TI) di Satuan Pendidikan;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian perencanaan;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.