ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SUBBAG PERENCANAAN



SUBBAGIAN PERENCANAAN


Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dibidang penyusunan perencanaan Dinas.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing–masing Bidang, Subbidang, dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menyusun Profil Pendidikan, Laporan Bidang pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
f. Melaksanakan Pendataan dan Pengolahan Data Pendidikan;
g. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan tehnologi informasi (TI) Dinas serta memfasilitasi penerapan teknologi informasi (TI) di Satuan Pendidikan;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian perencanaan;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.