Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepemudaan Dan Olahraga dibidang Kepemudaan.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pemuda ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan bidang kepemudaan;
d. melaksanakan analisa,pengolahan data dan informasi bidang kepemudaan;
e. melaksanakan koordinasidan teknis pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan organisasi kepemudaan danKelompok Wirausaha Pemuda;
f. melaksanakan teknis penyelenggaraan kompetisi kepemudaan, yang terdiiri dari seleksipemudapelpopor, organisasi kepemudaan/kelompok WirausahaPemuda terbaik dan KompetisiTUB/PBB serta kompetisi kepemudaan lainnya lingkup Kabupatendan memfasilitasi kompetisi lingkup Provinsi danNasional;
g. melaksanakan teknis pembentukan pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) Kabupaten yang meliputi penyelenggaraan seleksi, pelatihan pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) dan pelatihan pembina pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) sekolah, serta pembinaan anggota purna pasukan pengibar bendera (PASKIBRA);
h. melaksanakan teknis penyelenggaraan pelatihan kader, pelatihan wirausaha pemuda dan pelatihan kepemimpinan tingkat dasar serta forum komunikasi pemuda ;
i. mengusulkan dan mengkaji kebutuhan sarana prasarana untuk kemajuan kepemudaan dan kepramukaan serta pengaturan pemberian penghargaan bagi prestasi organisasi dan atau perseorangan dibidang kepemudaan ;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kepemudaan ;
k. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kepemudaan ;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku