ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI KEPEMUDAAN



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepemudaan Dan Olahraga dibidang Kepemudaan.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pemuda ;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan bidang kepemudaan;
d. melaksanakan analisa,pengolahan data  dan informasi bidang kepemudaan;
e. melaksanakan koordinasidan teknis pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan organisasi kepemudaan  danKelompok Wirausaha  Pemuda;
f. melaksanakan teknis penyelenggaraan  kompetisi kepemudaan, yang  terdiiri  dari seleksipemudapelpopor, organisasi  kepemudaan/kelompok WirausahaPemuda terbaik dan KompetisiTUB/PBB serta  kompetisi kepemudaan  lainnya lingkup  Kabupatendan memfasilitasi  kompetisi lingkup  Provinsi danNasional;
g. melaksanakan teknis  pembentukan pasukan  pengibar  bendera (PASKIBRA) Kabupaten yang meliputi penyelenggaraan  seleksi, pelatihan pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) dan pelatihan pembina pasukan pengibar bendera (PASKIBRA) sekolah, serta pembinaan anggota purna pasukan pengibar bendera (PASKIBRA);
h. melaksanakan teknis penyelenggaraan pelatihan kader, pelatihan wirausaha pemuda dan pelatihan kepemimpinan tingkat dasar serta forum komunikasi pemuda ;
i. mengusulkan dan mengkaji kebutuhan sarana prasarana untuk kemajuan kepemudaan dan kepramukaan serta pengaturan pemberian penghargaan bagi prestasi organisasi dan atau perseorangan dibidang kepemudaan ;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kepemudaan ;
k. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Kepemudaan ;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku