TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS
Menyelenggarakan urusan pemerintahahan Daerah di bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga
FUNGSI
- Perumusan kebijakan dibidang
pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga.
- Pelaksanaan kebijakan dibidang
pendidikan,kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga.
- Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan,
kepemudaan, dan olahraga.
- Pelaksanaan administrasi dinas;
dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.