ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI KURIKULUM DAN KESISWAAN SD



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Sekolah Dasar dibidang Kurikulum dan Kesiswaan Sekolah Dasar.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran seksi kurikulum dan kesiswaan Sekolah Dasar;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kurikulum dan kesiswaan Sekolah Dasar;
d. menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
e. menyusun petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, akreditasi dan administrasi Sekolah Dasar;
f. menyusun kurikulum muatan lokal Sekolah Dasar ;
g. menyusun petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar berdasarkan kurikulum nasional dan muatan lokal;
h. mengembangkan standar kompetensi siswa berdasarkan standar minimal kompetensi yang ditetapkan Pemerintah;
i. menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi belajar akhir (Ujian Akhir Sekolah  dan uji kompetensi siswa) Sekolah Dasar sesuai kurikulum yang berlaku untuk mengevaluasi pelaksanaan Proses Belajar Mengajar;
j. mengendalikan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dan Manajemen Sekolah ;
k. melaksanakan penyiapan bahan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar ; l. melaksanakan kompetisi peningkatan mutu peserta didik, olahraga, dan kesenian yang berjenjang dan berkelanjutan tingkat Sekolah Dasar; m. merekomendasikan izin pendirian, pembukaan, penutupan,  dan pemberian bantuan kepada Sekolah Dasar swasta;  n. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi kurikulum dan kesiswaan Sekolah Dasar; o. menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan Seksi kurikulum dan kesiswaan Sekolah Dasar; p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.