SEKSI PENDIDIKAN MASYARAKAT
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dibidang Pendidikan Masyarakat
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pendidikan Masyarakat;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Pendidikan Masyarakat;
d. menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan, akreditasi dan administrasi Pendidikan Masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan keaksaraan, pendidikan dan keterampilan kerja serta pendidikan masyarakat sejenisnya.
f. melaksanakan program peningkatan budaya baca melalui Taman Bacaan Masyarakat;
g. melaksanakan program kesetaraan meliputi kurikulum, pengembangan soal atau penilaian hasil belajar dan kerjasama;
h. menyiapkan rekomendasi perijinan dan atau pencabutan ijin penyelenggaraan program kerjasama;
i. menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan program kesetaraan, melaksanakan jejaring kemitraan untuk pengembangan program bidang Pendidikan Masyarakat serta pendayagunaan program telekomunikasi;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban Seksi Pendidikan Masayarakat; l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.