ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI DIKMAS



SEKSI PENDIDIKAN MASYARAKAT

Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS: Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dibidang Pendidikan Masyarakat

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pendidikan Masyarakat;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang Pendidikan Masyarakat;
d. menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan, akreditasi dan administrasi Pendidikan Masyarakat;
e. Melaksanakan kegiatan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kepemudaan, pendidikan keaksaraan,  pendidikan dan keterampilan kerja  serta  pendidikan  masyarakat sejenisnya.
f. melaksanakan program peningkatan budaya baca melalui Taman Bacaan Masyarakat;
g. melaksanakan program kesetaraan meliputi  kurikulum, pengembangan soal atau penilaian hasil belajar dan kerjasama;
h. menyiapkan rekomendasi perijinan dan atau pencabutan ijin penyelenggaraan program kerjasama;
i. menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan program kesetaraan, melaksanakan jejaring kemitraan untuk pengembangan program bidang Pendidikan Masyarakat serta pendayagunaan program telekomunikasi;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Masyarakat;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban Seksi Pendidikan Masayarakat; l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.