Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepemudaan Dan Olahraga dibidang Keolahragaan.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang keolahragaan;
d. melaksanakan analisa, pengolahan, stastifikasi, penyajian data dan informasi kegiatan dan prestasi olahraga ;
e. menyiapkan pengaturan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan ;
f. menyiapkan bahan kebijakan peningkatan profesionalisme atlit, pelatih,manajer dan pembina olahraga serta pengaturan pemberian penganugrahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku prestasi olahraga;
g. melaksanakan teknis koordinasi dan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga lingkup Kabupaten Semarang serta memfasilitasi pekan dan kejuaraan provinsi dan nasional ;
h. melaksanakan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga dan cabang olahraga unggulan ;
i. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam pembangunan olahraga, kemitraanindustri, dan kewirausahaan olahraga ;
j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi berbasis masyarakat ;
k. melaksanakan fasilitasi dan dukungan aktifitas olahraga yang diselenggarakan masyarakat ;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi olahraga ;
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksnaan kegiatan seksi olahraga ;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.