ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

SEKSI OLAHRAGA



Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Bidang Kepemudaan Dan Olahraga dibidang Keolahragaan.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Seksi Olahraga;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang keolahragaan;
d. melaksanakan analisa, pengolahan, stastifikasi, penyajian data dan informasi  kegiatan  dan  prestasi olahraga ;
e. menyiapkan pengaturan pelaksanaan  standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan ;
f. menyiapkan bahan kebijakan peningkatan profesionalisme atlit, pelatih,manajer dan pembina olahraga serta pengaturan pemberian penganugrahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku prestasi olahraga;
g. melaksanakan  teknis koordinasi dan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga lingkup Kabupaten Semarang serta memfasilitasi pekan dan kejuaraan provinsi dan nasional ;
h. melaksanakan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga dan cabang olahraga unggulan ;
i. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam pembangunan olahraga, kemitraanindustri, dan kewirausahaan olahraga ;
j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi berbasis masyarakat ;
k. melaksanakan fasilitasi dan dukungan aktifitas olahraga yang diselenggarakan masyarakat ;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi olahraga ;
m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksnaan kegiatan seksi olahraga ;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas ; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.