ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR



BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR

Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dibidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pendidikan Dasar;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar; dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar.

PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang kurikulum dan kesiswaan Sekolah Dasar, kurikulum dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama serta sarana dan prasarana Pendidikan Dasar;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
e. menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang Pendidikan Dasar;
f. menyelenggarakan kompetisi peningkatan mutu pengelolaan sekolah, olahraga, kesenian, dan keterampilan secara   berjenjang serta  berkelanjutan tingkat Pendidikan Dasar;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.