BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR
Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga dibidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pendidikan Dasar;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar; dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang kurikulum dan kesiswaan Sekolah Dasar, kurikulum dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama serta sarana dan prasarana Pendidikan Dasar;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
e. menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan kerjasama dibidang Pendidikan Dasar;
f. menyelenggarakan kompetisi peningkatan mutu pengelolaan sekolah, olahraga, kesenian, dan keterampilan secara berjenjang serta berkelanjutan tingkat Pendidikan Dasar;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.