Sebuah inovasi diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan dan menghadapi perubahan situasi dan kondisi perangkat Daerah. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang merupakan OPD yang menangani 3 (tiga) urusan wajib yaitu bidang pendidikan, bidang kebudayaan dan bidang olahraga.
Dalam bidang pendidikan, Disdikbudpora Kabupaten Semarang menangani pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan Pendidikan Masyarakat. Untuk memenuhi operasionnal satuan pendidikan, maka pemerintah memberikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan bentuknya BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Item belanja untuk anggaran BOS adalah
- Penerimaan Peserta Didik baru;
- Pengembangan perpustakaan;
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- Pembiayaan langganan,daya,dan jasa;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran Honor
Dari aktivitas belanja tersebut, maka akan ada belanja modal yang dilakukan. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, seperti tanah, bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Dengan kata lain, belanja modal adalah pengeluaran yang menghasilkan aset yang dapat digunakan secara berkelanjutan.

Tujuan belanja modal adalah untuk meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan efisiensi, atau memperluas cakupan bisnis. Prinsip Belanja Modal
- Pencantuman anggaran belanja modal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pelaksanaan belanja modal harus sesuai dengan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
- Penyedia barang/jasa harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi persyaratan lainnya.
- Satuan pendidikan harus memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi belanja modal, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku atau apabila pajak sudah ditanggung dan dibayarkan penjual, maka tinggal meminta bukti pembayaran pajaknya.
Manfaat Belanja Modal untuk satuan pendidikan yaitu:
- Meningkatkan kualitas belajar mengajar.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional satuan pendidikan.
- Menunjang pemenuhan standar sarana dan prasarana sekolah.
- Menyediakan fasilitas yang memadai bagi peserta didik dan guru.
Mengingat pentingnya Belanja Modal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan, maka perlu ada pemantau yang dilakukan oleh Disdikbudpora Kabupaten Semarang dan Inspektorat melalui pemeriksaannya. Dengan pemantauan tersebut, diharapkan Belanja Modal dapat dilakukan secara akuntabel, efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan Belanja Modal harus dilakukan secara tertib, teratur, dan sesuai dengan form laporan. Form excel yang dibutuhkan memuat beberapa item yang harus disikan oleh satuan pendidikan.
- Kolom 1 : nomor
- Kolom 2 : npsn
- Kolom 3 : nama sekolah
- Kolom 4 : tanggal
- Kolom 5 : kode kegiatan
- Kolom 6 : kode rekening
- Kolom 7 : no bukti
- Kolom 8 : ID barang
- Kolom 9 : merk
- Kolom 10 : tipe
- Kolom 11 : warna
- Kolom 12 : bahan
- Kolom 13 : uraian barang
- Kolom 14 : jumlah barang
- Kolom 15 : harga satuan
- Kolom 16 : harga total
- Kolom 17 : sumber dana
Untuk memudahkan laporan rekab Belanja Modal oleh satuan pendidikan maka ada inovasi yang berbasis program excel dengan memanfaatkan teknologi digital. Nama inovasi yang dilakukan oleh sekretariat adalah SATE (Suplemen Anti Telat) Untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi Laporan Rekap Belanja Modal BOS.
Program digitalisasi laporan rekap Belanja Modal BOS ini memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah, Disdikbudpora Kabupaten Semarang dan Satuan Pendidikan. Manfaat yang diperoleh antara lain;
- Satuan pendidikan memiliki akses tertentu dalam melaporkan rekap Belanja Modal;
- Pelaporan yang dilakukan menjadi mudah, cepat, tepat waktu tidak seperti biasanya kalau diminta baru membuat;
- Penghematan biaya ATK, BBM, biaya perjalanan setiap kali mengirim laporan secara konvensional;
- Belanja Modal dilakukan sesuai yang diprogramkan dalam Arkas.
- Disdikbudpora mudah dalam menyusun laporan aset karena data Belanja Modal sudah tersedia dalam program SATE.
Dari inovasi yang dilakukan ini, diharapkan bisa dikembangkan untuk kemajuan Disdikbudpora.