Jawab: Surat Rekomendasi Pindah Sekolah adalah surat resmi dari Dinas Pendidikan yang menyatakan persetujuan mutasi (perpindahan) siswa. Surat ini diperlukan sebagai syarat administrasi utama agar siswa dapat diterima dan terdaftar secara resmi di sekolah tujuan, terutama untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
Jawab: Disdikbudpora Kabupaten Semarang berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah untuk jenjang:
Sekolah Dasar (SD).
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jawab: Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pemohon adalah:
Surat Permohonan dari orang tua/wali siswa.
Surat Keterangan Mutasi/Pindah Sekolah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal.
Surat Keterangan Menerima dari Sekolah tujuan.
Fotokopi Rapor/Laporan Hasil Belajar Siswa.
Untuk jenjang SD, diperlukan juga Surat Keterangan dari Korwilcam (Koordinator Wilayah Kecamatan) Bidang Pendidikan.
Untuk jenjang SMP, diperlukan Surat Keterangan dari Sekolah asal.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jawab: Berdasarkan Standar Pelayanan, waktu penyelesaian penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah adalah 1 (satu) Hari Kerja, dengan catatan pejabat yang berwenang berada di tempat.
Jawab: Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah di Disdikbudpora Kabupaten Semarang Gratis atau Tidak dipungut Biaya/Tarif.
Jawab: Prosedur umum yang harus dilalui pemohon adalah:
Pengajuan: Pemohon datang ke Loket Pelayanan Disdikbudpora dengan membawa berkas persyaratan (asli dan fotokopi).
Verifikasi: Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
Pembuatan Surat: Jika berkas lengkap, Petugas membuat draf Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah Peserta Didik.
Koreksi: Draf surat diserahkan kepada pemohon untuk dikoreksi ulang kebenaran datanya.
Pengesahan: Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang (Kepala Dinas/Sekretaris).
Penyerahan: Surat Rekomendasi Pindah Sekolah diserahkan kepada pemohon.
Jawab: Disdikbudpora Kabupaten Semarang menyediakan beberapa saluran penanganan pengaduan, saran, dan masukan, yaitu:
E-mail: disdikbudporasemarangkab@gmail.com
Telepon/Fax: (024) 6921134
Kotak Surat (di lokasi pelayanan).
Melalui Survey Kepuasan yang disediakan.




Copyright 2020 Disdikbudpora Kabupaten Semarang - Tim ICT