ankara escort çankaya escort çankaya escort escort bayan çankaya istanbul rus escort eryaman escort ankara escort kızılay escort istanbul escort ankara escort ankara escort escort ankara istanbul rus Escort atasehir Escort beylikduzu Escort Ankara Escort malatya Escort kuşadası Escort gaziantep Escort izmir Escort
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG
SHARE :

FAQ Pelayanan Rekomendasi Penelitian



1. Apa fungsi dari Surat Rekomendasi Penelitian dari Disdikbudpora?

Jawab: Surat Rekomendasi Penelitian adalah izin resmi dari Disdikbudpora Kabupaten Semarang yang menyatakan bahwa dinas memberikan persetujuan kepada peneliti (mahasiswa, dosen, atau umum) untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data atau penelitian di wilayah kerja dan institusi (sekolah SD/SMP) di bawah naungan Disdikbudpora. Surat ini wajib dibawa ke sekolah tujuan.

2. Siapa saja yang dapat mengajukan Surat Rekomendasi Penelitian?

Jawab: Surat Rekomendasi dapat diajukan oleh:

  • Mahasiswa (D3, S1, S2, S3) untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi.

  • Dosen atau Guru untuk keperluan penelitian profesional.

  • Peneliti dari Lembaga/Instansi resmi.

3. Apa saja persyaratan untuk mengajukan rekomendasi penelitian?

Jawab: Persyaratan umum yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:

  1. Surat Permohonan/Pengantar Penelitian dari lembaga asal (Kampus/Universitas/Instansi) yang ditujukan kepada Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang.

  2. Proposal Penelitian (rangkap 1), yang mencakup judul, latar belakang, tujuan, metodologi, dan lokasi/target penelitian (nama sekolah yang dituju).

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  4. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau identitas peneliti lainnya.

4. Berapa lama masa berlaku Surat Rekomendasi Penelitian?

Jawab: Masa berlaku Surat Rekomendasi biasanya ditetapkan sesuai dengan jangka waktu penelitian yang tertera dalam proposal, umumnya sekitar 1 hingga 3 bulan sejak tanggal surat diterbitkan.

5. Apakah layanan rekomendasi penelitian ini berbayar?

Jawab: Umumnya, layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian di instansi pemerintah seperti Disdikbudpora tidak dipungut biaya (Gratis).

6. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan surat rekomendasi?

Jawab: Waktu penyelesaian tergantung pada kelengkapan berkas dan prosedur internal. Jika berkas lengkap, prosesnya bisa memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.

7. Bagaimana prosedur pengajuan Surat Rekomendasi Penelitian?

Jawab: Prosedur umum yang dilalui adalah:

  1. Pengajuan Berkas: Pemohon datang ke Loket Pelayanan Disdikbudpora dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang sudah lengkap.

  2. Verifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan ketentuan.

  3. Kajian/Disposisi: Berkas diajukan kepada Kepala Bidang atau Kepala Dinas untuk dikaji dan didisposisi.

  4. Penerbitan Surat: Petugas membuat dan memproses Surat Rekomendasi Penelitian.

  5. Penandatanganan: Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.

  6. Penyerahan: Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

8. Apa yang harus dilakukan peneliti setelah mendapatkan surat rekomendasi?

Jawab: Setelah mendapatkan surat dari Disdikbudpora, peneliti harus:

  • Membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Sekolah Tujuan (Kepala Sekolah) untuk mendapatkan izin pelaksanaan penelitian di tingkat sekolah.

  • Melaksanakan penelitian sesuai dengan etika dan jadwal yang telah disetujui.

9. Apakah peneliti wajib menyerahkan hasil penelitian (hard copy) kepada Disdikbudpora?

Jawab: Ya, peneliti wajib menyerahkan laporan hasil penelitian (berbentuk hard copy atau soft copy, misalnya skripsi/tesis yang sudah disahkan) kepada Disdikbudpora Kabupaten Semarang sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kontribusi ilmu pengetahuan.