Jawab: Surat Rekomendasi Penelitian adalah izin resmi dari Disdikbudpora Kabupaten Semarang yang menyatakan bahwa dinas memberikan persetujuan kepada peneliti (mahasiswa, dosen, atau umum) untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data atau penelitian di wilayah kerja dan institusi (sekolah SD/SMP) di bawah naungan Disdikbudpora. Surat ini wajib dibawa ke sekolah tujuan.
Jawab: Surat Rekomendasi dapat diajukan oleh:
Mahasiswa (D3, S1, S2, S3) untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi.
Dosen atau Guru untuk keperluan penelitian profesional.
Peneliti dari Lembaga/Instansi resmi.
Jawab: Persyaratan umum yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:
Surat Permohonan/Pengantar Penelitian dari lembaga asal (Kampus/Universitas/Instansi) yang ditujukan kepada Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang.
Proposal Penelitian (rangkap 1), yang mencakup judul, latar belakang, tujuan, metodologi, dan lokasi/target penelitian (nama sekolah yang dituju).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau identitas peneliti lainnya.
Jawab: Masa berlaku Surat Rekomendasi biasanya ditetapkan sesuai dengan jangka waktu penelitian yang tertera dalam proposal, umumnya sekitar 1 hingga 3 bulan sejak tanggal surat diterbitkan.
Jawab: Umumnya, layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian di instansi pemerintah seperti Disdikbudpora tidak dipungut biaya (Gratis).
Jawab: Waktu penyelesaian tergantung pada kelengkapan berkas dan prosedur internal. Jika berkas lengkap, prosesnya bisa memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.
Jawab: Prosedur umum yang dilalui adalah:
Pengajuan Berkas: Pemohon datang ke Loket Pelayanan Disdikbudpora dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang sudah lengkap.
Verifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan ketentuan.
Kajian/Disposisi: Berkas diajukan kepada Kepala Bidang atau Kepala Dinas untuk dikaji dan didisposisi.
Penerbitan Surat: Petugas membuat dan memproses Surat Rekomendasi Penelitian.
Penandatanganan: Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk.
Penyerahan: Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
Jawab: Setelah mendapatkan surat dari Disdikbudpora, peneliti harus:
Membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Sekolah Tujuan (Kepala Sekolah) untuk mendapatkan izin pelaksanaan penelitian di tingkat sekolah.
Melaksanakan penelitian sesuai dengan etika dan jadwal yang telah disetujui.
Jawab: Ya, peneliti wajib menyerahkan laporan hasil penelitian (berbentuk hard copy atau soft copy, misalnya skripsi/tesis yang sudah disahkan) kepada Disdikbudpora Kabupaten Semarang sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kontribusi ilmu pengetahuan.




Copyright 2020 Disdikbudpora Kabupaten Semarang - Tim ICT