Sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, dan Perincian Tugas Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dibidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum, dan administrasi kepegawaian.
FUNGSI :
a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
b. pengelolaan administrasi keuangan Dinas; dan
c. pelaksanaan perencanaan, monitoring evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas.
PERINCIAN TUGAS :
a. menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kerja masing-masing Subbagian;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. mengoordinasikan penyusunan program kerja Dinas;
d. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas;
e. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Dinas sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sekretariat;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.