Jawab: Layanan legalisir ijazah adalah proses pengesahan fotokopi ijazah oleh pejabat yang berwenang (Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk) untuk menyatakan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli dan data yang tercatat di dinas pendidikan. Legalisir biasanya diperlukan untuk keperluan pendaftaran kuliah, melamar pekerjaan, atau urusan administrasi lainnya.
Jawab: Secara umum, Disdikbudpora Kabupaten Semarang berwenang melegalisir ijazah untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kabupaten, yaitu:
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Catatan: Legalisir ijazah SMA/SMK/MA biasanya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Jawab: Kantor Disdikbudpora Kabupaten Semarang berlokasi di:
Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 20B Komplek Perkantoran Sewakul, Bandarjo, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang.
Jawab: Persyaratan umum yang sering diminta meliputi:
Ijazah Asli (wajib dibawa untuk ditunjukkan dan dicocokkan).
Fotokopi Ijazah yang akan dilegalisir (biasanya dibatasi maksimal 10 lembar atau sesuai kebijakan).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (terkadang diminta, khususnya untuk kasus khusus seperti legalisir sekolah yang sudah tutup).
Blanko pendaftaran/Permohonan (jika disediakan oleh Dinas).
Jawab: Umumnya, layanan legalisir ijazah di Dinas Pendidikan tidak dipungut biaya alias gratis/nol Rupiah, namun sebaiknya konfirmasi kembali saat datang ke loket pelayanan.
Jawab: Waktu penyelesaian dapat bervariasi, namun jika berkas lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat, proses legalisir seringkali dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja atau bahkan kurang dari 1 jam (langsung jadi).
Jawab: Prosedur umum yang dilalui adalah:
Pemohon datang langsung ke kantor Disdikbudpora (atau loket layanan legalisir yang ditentukan).
Mengisi blanko pendaftaran/permohonan (jika ada).
Menyerahkan berkas persyaratan (fotokopi ijazah, KTP, dll.) dan menunjukkan ijazah asli.
Petugas akan meneliti dan mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli serta data yang bersangkutan.
Fotokopi ijazah diberikan stempel legalisir dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Kepala Dinas/Sekretaris/pejabat yang ditunjuk).
Pemohon menerima kembali ijazah asli dan fotokopi yang telah dilegalisir.
Jawab: Jika sekolah (SD/SMP) sudah tutup, legalisir dapat diajukan langsung ke Disdikbudpora Kabupaten Semarang. Persyaratan mungkin bertambah (misalnya, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM bermeterai). Sebaiknya hubungi Dinas terlebih dahulu untuk persyaratan pasti.
Jawab: Anda dapat menghubungi Disdikbudpora Kabupaten Semarang melalui:
Telepon: (024) 6921134 atau (024) 6922535.
Email: disdikbudporakabsmg@gmail.com
Nomor Kontak/WhatsApp: 0822 – 2857 – 0859




Copyright 2020 Disdikbudpora Kabupaten Semarang - Tim ICT