Jawab: SKKPI adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan untuk mengoreksi atau menjelaskan adanya kesalahan penulisan identitas pada Ijazah (seperti nama, tanggal lahir, nama orang tua, atau nomor identitas) yang disebabkan oleh kekeliruan saat proses penulisan ijazah.
Jawab: SKKPI diperlukan ketika data pada ijazah tidak sesuai (berbeda) dengan data pada dokumen resmi lainnya (seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau KTP). Surat ini berfungsi sebagai lampiran resmi ijazah yang sah untuk keperluan administrasi lebih lanjut (melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus pensiun).
Jawab: Disdikbudpora Kabupaten Semarang berwenang menerbitkan SKKPI untuk ijazah jenjang:
Sekolah Dasar (SD).
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Catatan: Kesalahan penulisan ijazah SMA/SMK/MA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi.
Jawab: Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pemohon meliputi:
Surat Permohonan dari orang tua/wali/pemohon.
Ijazah Asli yang terdapat kesalahan (untuk diperlihatkan).
Fotokopi Ijazah yang akan dikoreksi (dilegalisir sekolah/Disdikbudpora).
Surat Keterangan Koreksi dari Kepala Sekolah Asal (harus ditandatangani dan diberi stempel basah oleh Kepala Sekolah/Plt. Kepala Sekolah).
Fotokopi Bukti Identitas yang Benar (Akta Kelahiran/KTP/Kartu Keluarga) yang sudah dilegalisir.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dari pemohon yang menyatakan bahwa data koreksi yang diajukan adalah benar.
Jawab:
Sekolah Sudah Tutup: Pemohon dapat langsung mengajukan ke Disdikbudpora dengan melampirkan surat keterangan pembubaran/penutupan sekolah dari Dinas.
Kepala Sekolah Sudah Pindah/Pensiun: Surat Keterangan Koreksi dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah atau Kepala Sekolah yang menjabat saat ini.
Jawab: Layanan penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah di Disdikbudpora Kabupaten Semarang tidak dipungut biaya (Gratis).
Jawab: Waktu penyelesaian dapat bervariasi tergantung kerumitan kesalahan dan kelengkapan berkas, namun umumnya berkisar antara 1 hingga 3 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Jawab: Prosedur umum yang dilalui adalah:
Pengajuan Berkas: Pemohon datang ke Loket Pelayanan Disdikbudpora dan menyerahkan berkas persyaratan.
Verifikasi: Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen pendukung (Akta Kelahiran, KK, Surat Sekolah) terhadap ijazah yang salah.
Pembuatan Surat: Petugas membuat draf Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah.
Pengesahan: Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang berwenang.
Penyerahan: SKKPI diserahkan kepada pemohon. Surat ini wajib dilampirkan bersama ijazah asli setiap kali diperlukan.




Copyright 2020 Disdikbudpora Kabupaten Semarang - Tim ICT