20
01/2025
|
25
09/2020
|
Kategori : BERITA DINAS Komentar : 0 komentar Author : disdikbudpora2020 |
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 33.22.3.00/Peng.145/BAZNAZ/IV/2020 tentang Perubahan SK Unit Pengumpul Zakat Disdikbudpora dan Surat Edaran Bupati Semarang Nomor : 451.12/002047/2020 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Disdikbudpora Kabupaten Semarang membentuk UPZ.
Tugas pengurus UPZ adalah melaksanakan pengelolaan zakat dan menyelenggarakan fungsi :
1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
3. Pengendalian pengumpulan, pendistrobusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk pelaporan pengelolaan zakat di wilayah kewenangannya.
Program Prioritas UPZ adalah :
1. Bea Siswa dari keluarga fakir dan miskin.
2. Bantuan alat Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
3. Bantuan pendapatan bagi GTT/PTT non Insentif Kabupaten.
4. BEDAH RUMAH GTT/PTT.
5. PEMBANGUNAN/REHABILITASI/PENGEMBANGAN MUSHOLA/SARANA IBADAH ( 1 sekolah , 1 mushola/sarana ibadah.
6. Bantuan Guru ASN/GTT, tenaga kependidikan ASN/non ASN yang mempunyai pinjaman melebihi kemampuan.
Pada tanggal 25 September 2020 di Aula Baru Disdikbudpora Kab. Semarang diadakan acara Penyerahan bantuan dari UPZ Disdikbudpora kepada 8 asnaf dan pembinaan bendahara Bazis tingkat SMP Negeri dan Korwilcam Bid.Pendidikan”
20
01/2025
|
20
01/2025
|
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PELAKSANAAN APBD TAHUN 2025 DISDIKBUDPORA KABUPATEN SEMARANG
Author : disdikbudpora2020 |
19
07/2024
|
14
03/2024
|
14
03/2024
|
26
02/2024
|